MotoGadai

Syarat & Ketentuan

Berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 — PT Autopedia Sukses Gadai (MotoGadai.id)

DAFTAR ISI
Penting: Harap baca Syarat dan Ketentuan ini dengan saksama sebelum menggunakan layanan MotoGadai. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.

1. Ketentuan Umum

1.1 Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan di bawah ini:

  • "MotoGadai" — PT Autopedia Sukses Gadai, perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK.
  • "Nasabah" — pihak yang menggunakan layanan pembiayaan MotoGadai.
  • "Kendaraan" — objek jaminan berupa motor, mobil, atau truk.
  • "BPKB" — Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dokumen jaminan.
  • "Perjanjian Pembiayaan" — dokumen kontrak antara MotoGadai dan Nasabah.

1.2 Penerimaan Syarat

Dengan mengajukan permohonan pembiayaan, Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.

2. Kelayakan & Persyaratan Nasabah

2.1 Persyaratan Umum

Untuk dapat menggunakan layanan pembiayaan MotoGadai, Nasabah wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun.
  • Memiliki identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
  • Memiliki kendaraan bermotor atas nama sendiri dalam kondisi baik.
  • Memiliki BPKB kendaraan yang asli dan masih berlaku.

2.2 Dokumen yang Diperlukan

Nasabah wajib menyerahkan dokumen berikut dalam proses pengajuan:

  • KTP dan Kartu Keluarga (asli & fotokopi).
  • BPKB dan STNK kendaraan (asli).
  • Bukti kepemilikan / slip gaji / laporan keuangan usaha.
  • Dokumen tambahan sesuai kebijakan MotoGadai.

3. Produk & Layanan Pembiayaan

3.1 Flexi Pay

Produk pembiayaan gadai BPKB dengan tenor fleksibel 7–28 hari, plafon disesuaikan nilai taksasi kendaraan, dan kendaraan tetap dapat digunakan.

3.2 Instant Pay

Produk pembiayaan dengan proses pengajuan dan pencairan sangat cepat untuk kebutuhan dana mendesak dengan dokumen minimal.

3.3 Quick Pay

Produk pembiayaan dengan limit dana lebih besar hingga Rp 500 juta dan tenor hingga 24 bulan, cocok untuk kebutuhan modal usaha.

4. Bunga, Biaya & Denda

4.1 Suku Bunga

Suku bunga ditetapkan pada saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan dan tercantum secara jelas dalam dokumen. Besaran bunga berbeda-beda tergantung jenis produk, tenor, profil risiko, dan kondisi pasar.

4.2 Biaya Administrasi

Nasabah dikenakan biaya administrasi yang dijelaskan transparan sebelum menandatangani perjanjian, mencakup:

  • Biaya provisi.
  • Biaya asuransi kendaraan (jika diperlukan).
  • Biaya materai dan survei (jika berlaku).

4.3 Denda Keterlambatan

Apabila Nasabah terlambat melakukan pembayaran dari tanggal jatuh tempo yang disepakati, MotoGadai berhak mengenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan.

5. Kewajiban & Larangan Nasabah

5.1 Kewajiban Nasabah

Selama masa pembiayaan berlangsung, Nasabah wajib:

  • Membayar angsuran tepat waktu sesuai jadwal.
  • Menjaga kondisi kendaraan yang dijaminkan.
  • Memberikan informasi yang benar dan akurat.
  • Segera memberitahu MotoGadai apabila terjadi perubahan data.

5.2 Larangan Nasabah

Selama masa pembiayaan, Nasabah dilarang:

  • Menjual, memindahtangankan, atau mengalihkan kendaraan tanpa persetujuan tertulis.
  • Menggandakan BPKB atau STNK kendaraan.
  • Menggunakan kendaraan untuk kegiatan melanggar hukum.

6. Eksekusi Jaminan

6.1 Kondisi Eksekusi

MotoGadai berhak melakukan eksekusi atas jaminan kendaraan apabila:

  • Menunggak pembayaran angsuran lebih dari 30 hari sejak jatuh tempo.
  • Terbukti memberikan informasi palsu atau memindahkan objek jaminan.
  • Melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan secara material.

6.2 Prosedur Eksekusi

Sebelum melakukan eksekusi jaminan, MotoGadai akan memberikan surat peringatan, kesempatan penyelesaian, dan melaksanakan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

7. Penyelesaian Sengketa

7.1 Mediasi

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat dalam jangka waktu yang wajar.

7.2 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Apabila penyelesaian tidak tercapai, Nasabah dapat mengajukan melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi yang berlaku.

7.3 Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Perubahan Syarat & Ketentuan

8.1 Hak Perubahan

MotoGadai berhak mengubah, menambah, atau menghapus sebagian maupun seluruh Syarat dan Ketentuan sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di situs web, notifikasi email/SMS, atau kantor cabang.

9. Informasi Kontak

9.1 Layanan Pelanggan

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat menghubungi:

  • Telepon (Bebas Pulsa): 0800-123-4567
  • Email: info@motogadai.id
  • WhatsApp: +62 851-1727-8907
  • Kantor Pusat: Jl. Sudirman No. 45, Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10250
  • Jam Operasional: Senin–Sabtu, 08:00–17:00 WIB

Ada pertanyaan tentang Syarat & Ketentuan ini? Tim kami siap membantu Anda.

Hubungi Kami
WhatsApp